.jpg)
Syarat Pengurusan E-KTP :
Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
Foto Kopi KK.
Asli KTP Lama
Proses Pembuatan E-KTP :
Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas ke Rumah Paten Kecamatan Lebaksiu atau Ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tegal.